Dalam pelaksanaannya penertiban, Polsek Jetis bekerjasama dengan unsur petugas gabungan dari Kapanewon Jetis, Puskesmas Jetis 1 dan Puskemas Jetis 2.
Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mengikuti protokoler kesehatan yang dianjurkan Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai Instuksi Bupati Bantul No.1 tahun 2021, tentang Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas melakukan teguran. serta memberikan masker kepada warga yabg tidak tertib.
Kalplsek Jetis menghimbau agar masyarakat agar selama masa pandemi Covid-19, memakai masker mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Post a Comment