Turut dalam kegiatan tersebut di antaranya Kasi Trantib Kapanewon Pandak Widi Purwanto SE, Kanit dan Kasi Polsek Pandak beserta Anggota, Bhabinkamtibmas Kalurahan Gilangharjo Aipda Rudi Isgiarto SH dan Lurah Pasar Jodog Sukamto.
Imbauan disampaikan kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Jodog untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Disampaikan pula tentang pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Bupati Bantul Nomor : 1 Tahun 2021 tentang kebijakan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang sampai tanggal 8 Februari 2021. (Humas Polsek Pandak)
No comments:
Post a Comment