Kegiatan tersebut dalam rangka penegakan disiplin penggunaan masker sesuai Instruksi Bupati menegakkan Instruksi Bupati No 1/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Giat Masyarakat (11 s/d 25 Januari 2021) penanggulangan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Operasi yustisi diikuti petugas gabungan dari Polsek Pundong 8 pers, TNI Koramil Pundong 3 pers, Sat Pol PP 2 pers, Tim Kesehatan 1 orang dan Tomas 3 orang, Toga 3 orang.
Kapolsek Pundong Polres Bantul AKP Yosephine Iswantari. S.Psi menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan sampai pandemi Covid-19 sudah tidak ada lagi dan menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19), ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa lokasi/titik kegiatan operasi yustisi secara stasioner sepanjang Jalan Pundong dan secara mobil di warung makan, toko kelontong, penjual bakmi dan tempat keramaian tandasnya. (Humas Polsek Pundong)
No comments:
Post a Comment