Rekonstruksi digelar pada Kamis (4/2/2021) di Tempat Kejadian Perkara di rumah korban, Dusun Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dalam rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial AC (29), serta mendapat pengamanan oleh personel Polsek Sewon dan Polres Bantul.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH menjelaskan, inisden penganiyaan yang menyebabkan kematian satu korban ini terjadi pada hari Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Duel maut ini berawal dari adanya saling tantang kekuatan melalui video call, yang kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di rumah korban.
Peristiwa duel ini merupakan penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian seseorang. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam, karena tersingung dengan ucapan korban,” jelas Kapolsek.
Selama rekonstruksi berjalan lancar, serta mendapat pengamanan dari Polsek Sewon dan Polres Bantul. (Humas Polsek Sewon)
No comments:
Post a Comment