Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (08/02)di Dusun Warungpring, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat jajarannya menangkap seorang pengedar psikotropika jenis pil Y, berinisial K warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis berserta barang bukti sebanyak 100 butir pil Y. Setelah diinterogasi barang bukti itu didapatkan dari seorang residivis pengedar narkoba MT.
"Dia residivis kasus narkoba tahun 2018 Polres Bantul," ujarnya, Jumat (12/02/2021).
Mendapat Informasi itu, pihaknya pun bergegas mencari keberadaan MT yang ditengarai berada di rumahnya di Dusun Warungpring. Sekitar jam 22.00 WIB, tanpa perlawanan pihaknya pun menyergap tersangka.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 1 butir pil Y dan sebuah handphone yang dijadikan sarana komunikasi transaksi narkoba.
"Dia akan disangkaka pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
No comments:
Post a Comment