Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada SIK mengatakan, penangkapan EN bermula dari kecurigaan polisi pada suami EN berinisial AP yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakan. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah suami istri tersebut pada Rabu (3/2/2021) sore lalu.
Namun AP tidak ada di lokasi, "Saat dilakukan penggeledahan dapat mengamankan seseorang perempuan yang mengaku bernama EN, dimana saat dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan bahwa telah menyimpan barang berupa Psikotropika di rumah RW," kata Archye, Sabtu (6/2/2021).
Selanjutnya polisi bersama tersangka EN mendatangi rumah RW atau temannya EN dan menemukan puluhan psikotropika yang disembunyikan dalam papan catur dan dompet. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, psikotropika tersebut milik EN sehingga polisi menetapkan EN sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 61 pil Alprazolam. Polisi menjerat tersangka EN dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Untuk AP suami dari EN masih buron," kata Archye.
No comments:
Post a Comment