Aiptu Sri Sukamto menjelaskan kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 karena salah satu warganya terpapar Covid-19.
Adapun sasaran penyemprotan meliputi area dalam rumah maupun lingkungan sekitar rumah warga yang terpapar serta lingkungan dengan radius 250 meter dari rumah warga yang terpapar Covid-19 tersebut. (Humas Polsek Kretek)
No comments:
Post a Comment