Dalam sosialisasi menghadirkan Kapolsek Sedayu, Kapanewon Sedayu, Pihak Pertamina, PT Nindya Karya, dan masyarakat yang tanahnya dilalui pipa Pertamina
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sedayu menyampaikan kepada pihak Pertamina sebelum melakukan pembongkaran agar meminta ijin dulu kepada pemilik tanah.
“Apabila ada pembongkaran harap dikembalikan sesuai dengan keadaannya, dan selalu adakan komunikasi kepada pihak pemilik tanah, karena menyangkut keamanan dan kepengawasan,” katanya.
Sementara itu, waktu pengerjaan diperkirakan selama tiga bulan dimulai dari hari Senin (8/3/2021). (Humas Polsek Sedayu)
No comments:
Post a Comment