KBO Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja mengatakan,
terungkapnya kasus pemerasan yang dilakukan pelaku tersebut berdasarkan laporan
dari korban yang merupakan penjaga toko.
"Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku, kemudian
pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan gagang senjata api yang Nampak seperti
senjata api jenis revolver sambil berkata “tok ke kabeh duite” (keluarkan semua
uangnya)," kata Sutarja pada Jumat (19/3/2021), saat menggelar jumpa pers
bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul.
Korban yang ketakutan lalu menyerahkan uang sebesar Rp 1
juta kepada pelaku dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan toko.
Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut, langsung melakukan
penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV
milik toko.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui identitas pelaku yang akhirnya
berhasil dibekuk di rumahnya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya karena
butuh uang lantaran saat itu pelaku sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja.
“Katanya saat itu lagi sakit sehingga tidak bekerja,” jelas
Sutarja.
Sementara menurut pengakuan pelaku, senjata api mainan yang
digunakan untuk melakukan pemerasan adalah milik anaknya.
“Ini kali kedua pelaku melakukan aksi yang sama (pemerasan),
sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa di sebuah minimarket di
Banguntapan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” imbuh Sutarja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laki-laki yang bekerja di tempat pemotongan ayam tersebut dijerat
dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Ancamannya penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (Humas
Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment