Kegiatan yang melibatkan anggota Polsek Piyungan, Koramil Piyungan dan Trantib Kapanewon Piyungan itu melaksanakan pengecekan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tiga lokasi, yakni di Pedukuhan Kuden, Pedukuhan Padangan dan Pedukuhan Banyakan II, Sitimulyo Piyungan, Bantul.
Didapati hasil pengecekan di tiga lokasi tersebut bahwa acara hajatan pernikahan telah memenuhi aturan PPKM skala Mikro seperti adanya alat pengukur suhu thermogun, tempat mencuci tangan, penataan jarak kursi undangan, tamu yang hadir menggunakan masker dan tidak lebih dari 50 orang.
Dengan sering dilakukannya pengecekan dan monitoring di acara hajatan diharapkan dapat berdampak pada kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Piyungan)
No comments:
Post a Comment