Keduanya adalah ABR (22), mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang tinggal di Jl. Aru, Condongcatur Depok Sleman serta IJ (20) mahasiswa Utan Sumbawa NTB yang kos di Pugeran Maguwoharjo, Depok Sleman.
“Kedua tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 ditemapt tinggal masing-masing,” kata AKP Archye Nevadha SIK MH saat menggelar jumpa pers di aula Wira Pratama Polres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, total barang bukti sabhu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 0,6 gram.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 milyar dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 milyar. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment