Patroli tersebut dilakukan untuk meningkatkat kedisiplinan taat protkes kepada pelaku usaha, baik usaha kuliner maupun jasa yang ada di Sedayu.
Kapolsek Sedayu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat Sedayu, pelaku usaha khususnya untuk selalu mentaati aturan PPKM dari Pemerintah.
“Jika memiliki tempat yang akan digunakan untuk acara yang menghadirkan banyak orang maka penyelenggara wajib melengkapi persyaratan atau surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 hingga ke tingkat kapanewon,” kata Kapolsek.
Kemudian surat rekomendasi tersebut harus disampaikan ke Kapolsek Sedayu agar bisa segera ditindaklanjuti.
Selain persyaratan administrasi hal lain yang harus disediakan oleh pelaku usaha adalah fasilitas cuci tangan/handsanitizer, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, pengunjung harus melaksanakan social distancing, cek suhu tubuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Sedayu)
No comments:
Post a Comment