Kegiatan pengamanan dikakukan untuk memberikan rasa aman bagi petugas maupun penerima bantuan serta memastikan untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatanya.
Adapun penyaluran BST masa bayar V dan VI tahun 2021 diberikan dengan nilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan Mei dan Juni 2021 dengan Kriteria Keluarga Penerima BST adalah bukan penerima PKH dan BPNT dan dalam penetapannya berdasarkan DTKS atau Non DTKS yang layak menerima Bantuan Sosial sesuai dengan surat edaran KPK No. 11 th. 2020 tanggal 11 April 2020.
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dilakukan oleh Petugas dari PT Pos Indonesia yang didampingi oleh petugas TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapenawon Imogiri) dan pendamping PKH imogiri sebagai monitoring selesai berjalan lancar. (Humas Polsek Imogiri)
No comments:
Post a Comment