Polsek Sewon membubarkan kerumunan pengunjung di sebuah warung kopi yang berlokasi di Dusun Glugo Panggungharjo Sewon Bantul, Sabtu (17/7/2021) malam.
Selain membubarkan pengunjung, petugas juga memberikan teguran serta mengedukasi pemilik warung kopi lantaran buka melebihi jam operasional di masa PPKM Darurat.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH mengatakan, edukasi dan imbauan kepatuhan terhadap PPKM Darurat terus dilakukan.
“Terkait patroli pada malam hari ini, karena ada warung kopi yang melanggar jam operasional maka kami terpaksa membubarkan pengunjung, dan mengedukasi pemilik warung kopi untuk mematuhi ketentuan jam operasional pada saat PPKM Darurat,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang terus bertambah dan diharapkan masyarakat disiplin mematuhi aturan yang ada.
"Kita sampaikan imbauan dengan humanis namun tetap tegas, dan saya selaku Kapolsek berterima kasih kepada warga yang telah menginformasikan adanya warung kopi yang melanggar jam operasional," ungkap Kapolsek.
"Kami juga menghimbau kepada pengunjung cafe atau warung untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumah," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat guna memutus penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Sewon)
No comments:
Post a Comment