Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan imbauan dan edukasi kepada pedagang maupun pembeli di warung makan untuk mematuhi batas waktu jam operasional.
Kapolsek juga mengingatkan untuk sementara tidak melayani makan di tempat, tetapi hanya boleh delivery atau take away.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Bambanglipuro. (Humas Polsek Bambanglipuro)
No comments:
Post a Comment