Polsek Pandak bersama Kapanewon Pandak dan Armed III Magelang melaksanakan penertiban Rumah Makan dan pedagang kaki lima menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19, di Cafe Memoria, Dusun Pandak, Wijirejo, Pandak, Bantul, Senin (5/7/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Yohanes Widy Purwanto SE, Kapolsek Pandak AKP Wartono SH dan Armed III Magelang dipimpin Serda Kiori Akbar.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penempelan pamflet berisi imbauan terkait PPKM Darurat. (Humas Polsek Pandak)
No comments:
Post a Comment