Bertempat di Mapolsek Piyungan, Wakapolsek Piyungan AKP Suharyanta SH memberikan arahan kepada tiga personel Bintara Remaja BKO (Bawah Kendali Operasi) Polres Bantul, Rabu (28/7/2021).
Pada kesempatan tersebut AKP Suharyanta menyampaikan kepada para Bintara Remaja bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian harus memedomani ketentuan Undang- Undang yang berlaku.
"Pahami dan laksanakan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kode Etik Kepolisian," ucap Wakapolsek.
Lebih Lanjut, Wakapolsek menuturkan, dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 para Bintara Remaja akan ditugaskan sebagai tenaga tracer membantu Bhabinkamtibmas.
"Tugas yang kalian emban di wilayah adalah membantu para Bhabinkamtibmas dalam melacak seseorang yang terpapar virus Covid- 19," ucapnya.
"Kalian akan diturunkan ke Zona Merah, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan saat bertugas, serta dilapangan ikuti petunjuk dari senior di masing-masing wilayah," pesan AKP Suharyanta. (Humas Polsek Piyungan)
No comments:
Post a Comment