28 July 2021

Wakapolsek Piyungan Berikan Arahan Kepada Bintara Remaja Yang Ditugaskan Sebagai Tenaga Tracer

Bertempat di Mapolsek Piyungan, Wakapolsek Piyungan AKP Suharyanta SH memberikan arahan kepada tiga personel Bintara Remaja BKO (Bawah Kendali Operasi) Polres Bantul, Rabu (28/7/2021).

Pada kesempatan tersebut AKP Suharyanta menyampaikan kepada para Bintara Remaja bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian harus memedomani ketentuan Undang- Undang yang berlaku.

"Pahami dan laksanakan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kode Etik Kepolisian," ucap Wakapolsek.

Lebih Lanjut, Wakapolsek menuturkan, dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 para Bintara Remaja akan ditugaskan sebagai tenaga tracer membantu Bhabinkamtibmas.

"Tugas yang kalian emban di wilayah adalah membantu para Bhabinkamtibmas dalam melacak seseorang yang terpapar virus Covid- 19," ucapnya.

"Kalian akan diturunkan ke Zona Merah, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan saat bertugas, serta dilapangan ikuti petunjuk dari senior di masing-masing wilayah," pesan AKP Suharyanta. (Humas Polsek Piyungan)

No comments:

Post a Comment