Operasi dipimpin Kanit Binmas Ipda Tetepana melaksanakan Operasi Yustisi penertiban dan himbauan penggunaan masker di Pasar Pijenan, Wijirejo, Pandak, Bantul. Kegiatan Operasi Yustisi di Pasar tersebut berkaitan dengan penertiban dan himbauan Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran virus Covid 19 serta menindak lanjuti Instruksi Bupati Bantul No. 22 Tahun 2021,tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 corona virus disease 2019 di Kabupaten Bantul.
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Ipda Tetepana berkesempatan menyampaikan himbauan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19. Dalam penyampaiannya Bripka Nusci menghimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar Pejenan di massa pandemi Covid-19 ini agar selalu mentaati protokol kesehatan 5M. Yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Diharapkan dengan telah dilaksanakan protokol kesehatan tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat. (Humas Polsek Pandak)
No comments:
Post a Comment