27 September 2021

Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Mediasi Permasalahan Warga

Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat dusun sampai dengan kalurahan, yang mengemban fungsi preemtif serta bermitra dengan masyarakat.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap Nomor 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Bripka Agustinus S SH membantu mediasi permasalahan warga di Dusun Tlogo Tamantirto Kasihan Bantul pada Minggu (26/9/2021).

Adapun permasalahan atau kesalahpahaman antara salah satu warga Ngebel yang mengganggu ketentraman warga Tlogo dengan menggembor-gemborkan sepeda motornya.

Dengan bantuan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. (Humas Polsek Kasihan)

No comments:

Post a Comment