Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat dusun sampai dengan kalurahan, yang mengemban fungsi preemtif serta bermitra dengan masyarakat.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap Nomor 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Bripka Agustinus S SH membantu mediasi permasalahan warga di Dusun Tlogo Tamantirto Kasihan Bantul pada Minggu (26/9/2021).
Adapun permasalahan atau kesalahpahaman antara salah satu warga Ngebel yang mengganggu ketentraman warga Tlogo dengan menggembor-gemborkan sepeda motornya.
Dengan bantuan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. (Humas Polsek Kasihan)
No comments:
Post a Comment