Dalam kegiatan tersebut melaksanakan himbauan kepada masyarakat di Taman kuliner Imogiri, Pajimatan Girirejo Imogiri dan Stadion Sultan Agung sesuai dengan Inbup No 27 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Bantul dimana untuk di batasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan batasan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat yang tersedia.
Petugas juga mensosialisasikan pelaksanaan PPKM level 3 di Wil. Kabupaten Bantul terhitung mulai tanggal 15 Oktober - 22 Oktober 2021.
Hasil kegiatan tersebut petugas melakukan teguran lisan sebanyak 10 kali.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendukung PPKM Level 3 di Wilayah Kab. Bantul dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan & sehingga dapat memutus penyebaran Covid 19 di Kab. Bantul . Selama kegiatan mengutamakan Protokol Kesehatan,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Sumaryata.
No comments:
Post a Comment