Polsek Pleret / Unit Reskrim telah menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf d UU No 18 tahun 2012 perubahan utas UU RI Nomer 7 tahun 1996 tentang pangan.
Adapun barang sitaan tersebut berupa :
a. 4 (empat) ekor bangkai ayam;
b. 18 (delapan belas) plastik isi per plastik 15 butir bakso ukuran kecil;
c. 9 (sembilan) kantong plastik isi per plastik 5 butir bakso ukuran tanggung;
d. 3 (tiga) kantong plastik isi per plastik 12 butir bakso ukuran besar;
e. 2 (dua) kantong plastik isi per plastik 5 butir bakso ukuran besar.
f. 2 (dua) kantong plastik isi per plastik 10 butir bakso ukuran besar;
g. 1 (satu) kantong plastik isi tulang ayam 15kg;
h. 1 (satu) kantong plastik isi tulang ayam 16kg.
i. 134 (seratus tiga puluh empat)Kg adonan bakso;
Pemusnahan dengan cara di Kubur kedalam tanah serelah mendapat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh TSK. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 mewajibkan memakai masker.
No comments:
Post a Comment