Kegiatan Sosialisasi Rancangan perda ini selenggarakan oleh Biro Hukum Propinsi Diy dalam rangka mensosialisasikan
Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.dan diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan se Kabupaten Bantul.
Ibu Hanun dari dinas sosial propinsi DIY selaku penyelenggara menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Bantul dipusatkan di Sriharjo dan yg diundang 30 tamu undangan.
Dikatakan " Sriharjo menjadi pilihan sebab di Kalurahan ini penyandang disabilitas paling banyak daripada kalurahan lainnya di wilayah Bantul.
Sosialisasi Rancangan perda DIY disabilitas dari Biro Hukum Propinsi DIY Bapak Purwanto menyampaikan bahwa raperda ini masih dalam proses , dimana raperda ini akan ada jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas .
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik , intelektual, dan mental. Tujuan Rapeda ini untuk mewujudkan penghormatan pelindungan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar pemenuhan hak yang setara. (Humas Polsek Imogiri)
No comments:
Post a Comment