“Kegiatan ini adalah upaya Polsek Banguntapan untuk memberantas peredaran miras dan menciptakan Kamtibmas kondusif jelang bulan suci Ramadhan 1943 H / 2022,” kata Aiptu Agus Priyono.
Dalam giat kali ini, tidak ditemukan barang bukti miras.
Petugas juga mengimbau peran serta dan dukungan masyarakat untuk melaporkan kepada Polsek Banguntapan jika mengetahui warung yang menjual miras.
“Pasti kami tindak lanjuti tanpa tebang pilih,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment