Kapolsek Bambanglipuro, Bantul, AKP Khabibullah mengatakan insiden itu berawal ketika korban bersama rekannya jalan jalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sampai di TKP, korban mendapati ada beberapa orang pemuda tengah bermain petasan. Saat melintas , diduga ada petasan mengenai korban, sehingga mengalami luka pada bagian dahi.
"Korban ini jalan jalan sama temannya kemudian sampai di TKP ada kelompok pemuda yang membunyikan petasan kemunginan korban terkena percikan petasan atau kerikil akibat ledakan petasan itu," katanya, Minggu (24/4/2022).
Korban hingga kini masih mendapatkan perawatan di RS Elisabeth Ganjuran. Bambanglipuro, Bantul. Luka pada bagian dahi mendapatkan lima jahitan. Kasus ini sudah dilaporkan dan sedang dalam penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa kertas bekas pembungkus mercon.
Perkara ini dapat disangkakan pasal 360 KUHP, karena mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, dengan ancaman bui paling lama 5 tahun.
No comments:
Post a Comment