Bhabinkamtibmas Kalurahan Argomulyo Aiptu Ekwan bersama anggota Jaga Warga memberikan pembinaan tentang tata tertib berlalu lintas kepada warga masyarakat, di Dusun Panggang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Senin (14/10/2024).
Menurut Bhabinkamtibmas Aiptu Ekwan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau agar tidak menggunakan knalpot brong. Pasalnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. (Humas Polsek Sedayu Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment