Bhabinkamtibmas Kalurahan Tirtonirmolo Bripka Dwi Nur Wahono mendampingi pelaksanaan penyitaan hewan dilindungi, di Pasar Niten Baru, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Selasa (18/2/2025).
Pelaksanaan penyitaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Bantul, Damkarmat BPBD Bantul, Komunitas Pencinta Hewan Jaring Satwa Indonesia (JSI), anggota Polsek Kasihan serta Lurah Pasar Niten.
Tim gabungan berhasil mengamankan seekor monyet yang digunakan sebagai sarana mengamen dalam pertunjukan topeng monyet. Hewan tersebut ditemukan atas kepemilikan warga asal Cirebon, yakni Bonanto dan Rizki.
Proses penyitaan yang dilakukan oleh Damkarmat BPBD Bantul dan JSI, kedua pemilik hewan tersebut diberikan pengarahan tentang aturan perlindungan satwa, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi memelihara dan memanfaatkan hewan yang dilindungi untuk kepentingan pribadi.
Setelah proses administrasi selesai, monyet tersebut dibawa oleh tim JSI untuk dikarantina, sebelum dilepasliarkan ke habitat yang lebih sesuai.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perlindungan satwa liar di wilayah Bantul. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa dan tidak menjadikan hewan dilindungi sebagai objek eksploitasi.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara instansi terkait dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menegakkan hukum terkait perlindungan hewan di Indonesia. (Humas Polsek Kasihan Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment