Seorang pemuda di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial VDN, 19, warga Timbulharjo, Sewon, Bantul merampas ponsel dan mengaku anggota polisi. Pemuda tersebut kini harus berurusan dengan kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengungkapkan, peristiwa perampasan terjadi pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
"Korban saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari motor dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon, lalu meminta ponsel korban dengan dalih pemeriksaan," kata Jeffry, Minggu (13/4/2025).
Tanpa curiga, korban menyerahkan dua unit handphone, REDMI 13C warna krem dan REDMI 9A warna biru serta uang tunai sebesar Rp110.000 yang tersimpan dalam salah satu perangkat. Namun, pelaku justru membawa kabur barang-barang tersebut dan menyebut korban bisa mengambilnya di Polsek Sewon. Setelah ditelusuri, tidak ditemukan laporan penahanan barang apapun di Polsek tersebut.
Akibat kejadian ini, korban, Fauzan Riski Manggala Putra, 18, pelajar asal Guwosari, Pajangan, Bantul, mengalami kerugian materiel sekitar Rp2 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasihan.
"Unit Reskrim Polsek Kasihan pun melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 11 April 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, VDN, di kediamannya. Satu orang lainnya, RP, 19, yang turut berada di lokasi kejadian tapi tidak ikut melakukan aksi kekerasan, ditetapkan sebagai saksi," ujarnya.
Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terpengaruh ajakan atau tindakan melawan hukum, serta selalu waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
No comments:
Post a Comment