25 August 2025

Kapolres Bantul Hadiri Pemusnahkan BB Berkekuatan Hukum Tetap, dari Narkoba Hingga Rokok Ilegal

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan atau rampasan dari 190 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (25/8/2025).

Barang  bukti yang dimusnahkan diantaranya senjata tajam : 9 buah, pil psikotropika : 546 butir, pil UU Kesehatan : 70.256 butir, shabu : 3,78 gram,  ganja : 34,56 gram, alat komunikasi : 17 buah, lain-lain : 273 buah, miras : 9.356 botol, bong (alat hisap shabu) : 5 buah, alat judi : 4 set, rokok ilegal : 1.134.400 batang, air shofgun : 2 pucuk, upal : 32 lembar, senjata api : 1 pucuk dan rokok ilegal : 1 juta batang serta miras : 9000 botol..

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan BB tersebut merupakan perintah Kajari Bantul berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi barang bukti perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara pada tindak perkara yang kita eksekusi secara sempurna,” katanya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, lanjut Kristanti,  tidak lain adalah sebagai pelaksanaan amanat undang - undang dimana tingkat pertama dinyatakan dimusnahkan sehingga selaku jaksa eksekutor harus melaksanakan.

“Penindakan yang telah dilakukan bersama kepolisian selama ini, merupakan bentuk sinergi yang harus dipertahankan, sebagaimana tujuan bersama yakni menekan tindak pidana secara signifikan,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment