Personel gabungan Polres Bantul dan Polsek Bantul yang dipimpin Kapolsek
Bantul Kompol Budi Riyanto, S.Sos melaksanakan pengamanan sidang
lanjutan perkara nomor: 204/Pid.B/2025/PN.Btl di Pengadilan Negeri
Bantul, Senin (11/08/2025) siang.
Sidang tersebut menghadirkan
terdakwa Yoga Andri bin Yahydi yang didakwa melakukan tindak pidana
pembunuhan terhadap korban Juremi. Pengamanan dilakukan untuk
mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menjaga ketertiban
jalannya persidangan.
Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto, S.Sos
menjelaskan, pengamanan ini dilakukan secara terpadu oleh personel
gabungan guna memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan
lancar.
“Kami menempatkan personel di sejumlah titik strategis di
area pengadilan, mulai dari pintu masuk, ruang sidang, hingga jalur
keluar, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Pengamanan
persidangan berlangsung kondusif hingga sidang selesai, dan seluruh
rangkaian kegiatan berjalan aman serta terkendali. (Humas Polsek Bantul)
No comments:
Post a Comment