Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian bermula ketika korban dijemput oleh dua rekannya. Mereka mengajak korban untuk melakukan klarifikasi terkait insiden pada Rabu (3/9/2025) dini hari, saat korban diduga mengetuk pintu rumah seorang penjual minuman beralkohol.
"Setibanya di lokasi, korban bertemu langsung dengan penjual minuman tersebut dan sempat menyelesaikan permasalahan dengan baik. Namun, situasi berubah ketika saksi A alias yang sudah berada di lokasi sejak awal, membawa sepeda motor Honda Revo AB 5766 JG milik korban," jelas Rita, Selasa (9/9/2025).
Sekitar sepuluh menit kemudian, saksi A kembali bersama seorang pria yang mengaku bernama H dan seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya. H disebut-sebut memiliki permasalahan pribadi dengan korban. Ia lalu menantang korban untuk berkelahi, tetapi korban menolak.
"Karena ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan, H bersama rekannya justru melakukan tindak kekerasan. Keduanya secara bergantian memukul, menendang, serta menginjak tubuh korban hingga mengenai bagian kepala, wajah, punggung, tangan, dan kaki korban," terang Rita.
H juga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban sebagai syarat agar masalah dianggap selesai. Namun, karena korban tidak memiliki uang, H akhirnya memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo AB 5766 JG yang ditaksir senilai Rp8 juta.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, mata kanan, hidung bengkak hingga mengeluarkan darah, telinga kanan terluka, siku kanan dan kiri lecet, punggung lebam, serta kaki kiri bengkak. Korban juga kehilangan sepeda motor miliknya," tambah Rita.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada Senin (08/09/2025) ke Polres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut,” ujar Rita.
No comments:
Post a Comment