Personel Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan puluhan
botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban yang
digelar di tempat hiburan malam di wilayah kretek pada Minggu
(14/9/2025) malam.
Operasi yang dipimpin oleh
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto, ini berlangsung sejak pukul
21.30 WIB hingga selesai. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan
berbagai jenis miras yang dijual tanpa izin edar.
Barang
bukti yang berhasil diamankan di antaranya 24 botol Vodka ukuran 260
ml, 10 botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620 ml, 7 botol Atlas
Anggur Lychee ukuran 620 ml, 5 botol Anggur Merah Cap Orang Tua ukuran
620 ml, 3 botol Bir Bintang ukuran 600 ml, 3 botol Kawa-Kawa Hijau
ukuran 600 ml, serta 1 botol Kawa-Kawa Blackcurrant ukuran 600 ml.
Ipda
Kismanto menegaskan, operasi ini merupakan langkah kepolisian dalam
menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kretek. “Kegiatan
ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Peredaran miras tanpa izin seringkali menjadi pemicu
gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Seluruh barang
bukti kemudian diamankan di Polsek Kretek untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, kegiatan operasi berjalan aman, lancar, dan kondusif
tanpa adanya perlawanan.
(Humas Polsek Kretek)
No comments:
Post a Comment