22 October 2025

Cekcok Berujung Pria Parangtritis Ditusuk Cula Ikan Pari, Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Kretek mengamankan seorang pria berinisial M alias C (28), warga Banyumas yang berdomisili di wilayah dusun Parangtritis, Kretek, Bantul. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Parangtritis, Bantul, pada Senin (20/10/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Depok, Dusun Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul.

Korban berinisial PP (32), seorang warga Parangtritis, mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri akibat tertusuk benda tajam berupa cula ikan pari yang digunakan oleh pelaku. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit di bagian kepala dan punggung akibat pukulan menggunakan kunci L.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban hendak mengambil sepeda motor di bengkel dengan berjalan kaki melewati kos tempat tinggal pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang duduk bersama pacarnya tiba-tiba berdiri sambil memegang kunci L, kemudian mengumpat dan menantang korban. Terjadi percecokan antar keduanya hingga pelaku memukul korban di bagian punggung dan kepala belakang.

Korban sempat menghindar dan pergi memanggil adiknya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, saat korban kembali bersama adiknya, pelaku kembali menantang dan menyerang korban dengan menggunakan benda tajam yang kemudian diketahui sebagai cula ikan pari.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri serta mengalami pusing pada bagian kepala. Setelah kejadian, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kretek.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, pelaku telah diamankan di Polsek Kretek, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku menyerang korban menggunakan kunci L dan cula ikan pari, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rita, Rabu (22/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah cula ikan pari yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Lebih lanjut, Iptu Rita menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pelimpahan berkas perkara.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan melengkapi berkas perkara, selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke pihak JPU,” imbuhnya.

Pihak kepoliisan mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik-baik tanpa kekerasan, serta tidak main hakim sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

No comments:

Post a Comment