Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang HRD CV Sahabat Prima Mulya. Pelaku berinisial GTW (35) warga Kraton, Yogyakarta, diamankan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan CV Sahabat Prima Mulya yang merasa dirugikan akibat tindakan penggelapan uang gaji karyawan dan satu unit laptop oleh pelaku yang saat itu menjabat sebagai HRD.
“Pelaku meminjam satu unit laptop merk HP 2400 G7 dari ruang digital marketing pada Selasa (10/6/2025), selain itu pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB pelaku juga mendapat tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp6.189.000 namun uang tersebut tidak diberikan kepada para karyawan,” ujar Rumpoko saat jumpa pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku tidak lagi masuk kerja dan sulit dihubungi sejak Sabtu (21/6/2025). Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya kehilangan satu unit laptop serta uang gaji karyawan yang belum disalurkan, dengan total kerugian sebesar Rp8.589.000.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, hasilnya pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengamankan GTW di wilayah Yogyakarta,” terang Rumpoko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja, dua lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025, satu lembar audit inventaris perusahaan berupa komputer dan laptop, laporan pengeluaran gaji karyawan, serta satu pasang sepatu warna hitam putih yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepatu. “Pelaku mengaku khilaf dan tergoda oleh hawa nafsu,” tutur Rumpoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menerima gaji sebesar Rp 3 juta perbulan. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai HRD untuk mengambil alih dana gaji karyawan yang seharusnya disalurkan, kemudian melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment