16 October 2025

Polisi Pastikan Telah Proses Hukum Kasus Penganiayaan Driver Ojek Online di Bantul

Polres Bantul memastikan telah memproses hukum kasus penganiayaan seorang pengemudi ojek daring (online) di wilayah Palbapang, Kabupaten Bantul, pada Rabu (15/10/2025) dini hari.

Korban berinisial BF (35) diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial IGS (27).

“Laporan polisi sedang diproses, dan kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (16/10/2025).

Rita menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Jopaitan, Dusun Serut, Kalurahan Palbapang, Bantul.

“Awalnya korban mendapat pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku di wilayah Serut. Sesampainya di lokasi pelaku malah melarang korban untuk menjemput teman wanita pelaku dan meminta korban agar membatalkan pesanan,” ujar Rita.

Korban, kata Rita, kemudian mematuhi permintaan tersebut dan pergi meninggalkan lokasi. Namun, ketika korban berada di dekat Masjid Al Murtadhlo, pelaku mengejar korban karena mengira korban meneriakinya.

Pelaku yang tidak terima atas dugaan tersebut kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor melalui jalan tanah dan berhasil menghadang korban di dekat Masjid. 

“Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit, namun sabetan celurit tersebut mengenai helm korban, sehingga tidak melukai korban,” tambah Rita.

Akibat benturan tersebut, celurit yang digunakan terlepas dari gagangnya, kemudian pelaku dan korban melanjutkan dengan berkelahi menggunakan tangan kosong.

Korban mengalami luka memar akibat mendapat pukulan satu kali di tangan dan dua kali di muka.

Beruntung kejadian itu diketahui warga sekitar dan langsung melerainya. Namun pelaku masih berupaya mencari celurit yang gagangnya lepas.

"Warga lalu meminta korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing karena keduanya ternyata tinggal di satu padukuhan yang sama," ujarnya.

Rita menjelaskan, upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan dua kali, terakhir pada Rabu malam (15/10/2025) di rumah pelaku di Palbapang. Mediasi dihadiri perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Dukuh Serut, Jagabaya, Jagawarga, Bhabinkamtibmas Palbapang, serta sekitar 30 perwakilan pengemudi ojek daring, namun tidak membuahkan kesepakatan.

“Korban berkukuh melanjutkan perkara ini ke proses hukum,” ujar Rita.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan. Setelah perkelahian dilerai warga, pelaku sempat berusaha mencari kembali celurit yang terlepas, tetapi gagal. 

“Celurit yang digunakan oleh pelaku berhasil ditemukan oleh warga di bawah pohon pisang setelah pelaku dan korban pergi,” tandas Rita.


No comments:

Post a Comment