
Acara tersebut diprakarsai oleh Yayasan Indonesia Bersatu, Media Delik Hukum yang beralamat kantor di Mutiara taman palem blok c.10 no.66 cengkareng Jakarta Barat dan sekretariat di Gedung Dewan Pers 3rd floor Jl. Kebon sirih no. 32-34 Jakarta Pusat, dan bekerja sama dengan Divisi Hukum Mabes Polri.
Adapun selaku nara sumber dalam acara tersebut Brigjen Pol Dr. Drs. Agung Makbul, SH, MH Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan “ ujaran kebencian sebagaimana dimaksud ,dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum ,ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik dan pamflet.
Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan ,memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong. Semua tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial
Persoalan mengenai ujaran kebencian atau hate speech semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Perbuatan kebencian memiliki dampak yang merendahkan martabat manusia dan kemanusian seperti yang di Rwanda, Afrika Selatan ataupun di Indonesia.
Beliau juga menjelaskan, bahwa dari sejarah kemanusiaan di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong mengerikan, diskriminasi, kekerasan, dan bahkan pada tingkat yang paling atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian. Masalah ujaran kebencian harus dapat ditangani dengan baik karena dapat merongrong prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa ini.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Agung Supriyanto dari Kesbangpol Propinsi DIY, AKBP Marpaung dari Bid Kum Polda DIY, Kasat Intelkam Polres Bantul AKP.Bayu Dewasto,.S.Ik dan tamu undangan lain sekitar 250 (dua ratus lima puluh) orang. (Sihumas Polsek Sewon)
No comments:
Post a Comment