Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Jetis melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata di simpang empat Kembangsongo, tepatnya depan Balai Desa Trimulyo Jetis Bantul, Rabu (14/02/2018).
Kanit Lantas Polsek Jetis Aiptu Hery Maryono menjelaskan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan.
Menurutnya masih banyak para pengendara sepeda motor yang menyepelekan penggunakan helm maupun kelengkapan lainnya seperti spion.
“Peraturan dibuat demi keselamatan pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Dalam razia kali ini, petugas menilang sebanyak 15 pelanggar dengan barang bukti STNK 14 buah dan Ranmor 1 unit.
“Pelanggaran didominasi pelanggar yang tidak menggunakan helm,” ungkapnya.
Kanit Lantas Polsek Jetis berharap, semoga dengan adanya penindakan seperti ini pengendara sepeda motor sadar bahwa penggunaan helm standar SNI serta kelengkapan sepeda motor sangat penting untuk keselamatan baik untuk pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainya. (Sihumas Polsek Jetis)
No comments:
Post a Comment