Tim Opsnal Reskrim Polsek Kasihan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Heru Sugiarto, SE MH berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menangkap pelaku berinisial DSP umur 43 tahun, warga Baleagung, Magelang, Jateng, Kamis (12/03/2020) pagi.
Pelaku ditangkap di Jogoripon, Panggungharjo, Sewon, Bantul dan menetapkan teman pelaku berinisial PK sebagai DPO.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita Barang buki 2 Unit CPU, 2 Unit monitor LCD Computer, 2 Unit keybord, 2 Unit Accu truk. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas setelah meminta keterangan dari beberapa saksi kemudian melakukan penyelidikan.
Adapun korban adalah Yudik Guntoro, Sidoarjo, 04 Juni 1974, Laki-laki, Wiraswasta, Islam, alamat Karanganom, Rt. 05, Wonokromo, Pleret, Bantul. Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 05 Maret 2020 diketahui sekira jam 05.00 WIB disebuah Gudang Harapan Jaya Aluminium Jl. Bugisan Selatan No. 95 Dusun Keloran RT 06, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Sebagai Saksi Irvan Cahyo Nugroho dan Nur Fatturachmi, alamat Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Pelaku masuk masuk ke dalam gudang dengan membongkar dinding batako sebelah samping kiri gudang dan mengambil barang berupa 1 Unit TV LED 32 inc, 2 Unit LCD komputer, 2 Unit CPU, 2 Unit ACCU Truk, 1 Unit Box/Server CCTV, 1 Unit Adaptor Wifi Indihome, 3 Unit speaker aktif dan 2 koli aluminium, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian totalnya sekira Rp 23.100.000 kemudian dilaporkan ke Polsek Kasihan.
Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam tindak pidana pasal 363 KUHP dan ditahan di Polsek Kasihan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polres Bantul)
No comments:
Post a Comment