Kegiatan Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat akan pentingnya mengenakan
masker dipandemi virus Corona yang penyebarannya masih cukup tinggi.
Kasie Penegakan Satpol PP Provinsi DIY Wahadi mengatakan,
kegiatan operasi tersebut dalam rangka menegakkan Pergub. DIY Nomor 77 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian CoviD-19.
Disampaikan, belasan orang kedapatan tak mengenakan masker
saat operasi. Mereka yang melanggarpun mendapatkan hukuman teguran secara
tertulis maupun hukuman sosial, setidaknya ada 19 orang mendapat hukuman sosial
membersihkan sampah. Kebanyakan dari mereka, mengaku lupa memakai masker.
(Humas Polsek Piyungan)
No comments:
Post a Comment