Kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Polsek rayon timur, yakni Polsek Banguntapan, Polsek Pleret, Polsek Piyungan, Polsek Imogiri dan Polssek Dlingo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan Instruksi Bupati Bantul terkait aturan PPKM Darurat penanggulangan penyebaran Covid-19. Petugas juga memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
Untuk itu, pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju. (Humas Polsek Banguntapan)
No comments:
Post a Comment