Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Adapun personel yang diterjunkan masing-masing dari Polres Bantul, Polsek Srandakan, Polsek Bambanglipuro, Polsek Sanden, Polsek Pundong dan Polsek Kretek.
Penyekatan dalam rangka PPKM Darurat ini adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Kompol Kuswanto mengatakan, selain menaati protokol kesehatan, setiap warga yang bepergian menggunakan kendaraan harus melengkapi diri dengan surat keterangan telah divaksinasi dan surat keterangan hasil swab negatif Covid-19. Namun jika tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan tersebut, maka kendaraan terpaksa harus putar balik kembali ke daerah masing-masing.
Adapun selama penyekatan tersebut petugas memeriksa sebanyak 25 kendaraan dengan tegoran 10 kendaraan dan diputar balik 15 kendaraan. (Humas Polsek Srandakan)
No comments:
Post a Comment