Kegiatan penyekatan ini dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang di wilayah Jawa – Bali.
Kapolres mengatakan, setiap warga yang bepergian menggunakan kendaraan harus melengkapi diri dengan surat keterangan telah divaksinasi dan surat keterangan hasil swab negatif Covid-19.
“Namun jika tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan tersebut, maka kendaraan terpaksa harus putar balik,” kata Kapolres.
Selama penyekatan tersebut lebih dari 40 kendaraan diperiksa petugas dan ada 20 kendaraan yang diarahkan untuk putar balik. (Humas Polsek Srandakan)
No comments:
Post a Comment