Kegiatan tersebut melibatkan petugas gabungan dari Polres Bantul, Polsek Kretek, Koramil Kretek, Dishub, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bantul.
Pengaturan sistem ganjil genap tersebut diberlakukan bagi wisatawan berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 31/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Bantul.
AKP Yosephine Iswantari S.Psi mengatakan, kebijakan diterapkan ganjil genap guna mengurangi kepadatan yang dapat menimbulkan kerumunan di kawasan obyek wisata Parangtritis.
“Petugas akan mengarahkan sesuai nomor plat kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, petugas juga memberikan imbauan kepada wisatawan maupun pengguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Humas Polsek Kretek)
07 November 2021
Petugas Gabungan Lakukan Pengaturan Ganjil Genap di TPR Induk Parangtritis
Kapolsek Kretek AKP Yosephine Iswantari S.Psi memimpin pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap di ruas jalan menuju kawasan obyek wisata Pantai Parangtritis di TPR Induk Parangtritis, Kretek, Bantul, Sabtu (6/11/2021).
No comments:
Post a Comment