29 August 2025

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor

Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon, Bantul mengamankan pelaku kasus tindak pidana penipuan sepeda motor. Kedua aksi ini dilakukan pelaku dengan motif ekonomi.

Kasus penipuan tersebut menimpa Wahyudi (45), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang tertarik dengan tawaran gadai motor lewat group di media sosial yang diunggah NKR (24) asal Jakarta yang menetap di Jogokaryan.

"Dalam postingannya, NKR berniat menggadaikan motornya senilai Rp2,5 juta. Korban tertarik dan sepakat bertemu di Prancak Glondong, Desa Panggungharjo pada 14 Agustus," jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat jumpa pers di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025).

Kedua orang ini menyepakati nilai gadai motor sebesar Rp2,5 juta. Kemudian oleh NKR uang dari Wahyudi digunakan untuk menebus motor yang ternyata sudah dalam kondisi digadaikan.

Usai proses pelunasan, keduanya menuju rumah pelaku di Sonopakis, Ngestiharjo untuk penyelesaian administrasi. Pamit untuk membeli materai, NKR membawa motor yang sudah digadaikan dan tidak kembali.

"Pelaku NKR diamankan korban selang sehari berikutnya dan dilaporkan ke kami. Dari pemeriksaan, diketahui motor yang digadaikan pelaku dengan nopol AB-5076-OK merupakan motor sewa dari Al Transport dengan alamat Kasihan," lanjut Rita.

Uang dari korban menurut pelaku sudah dihabiskan untuk makan dan membeli rokok, karena selama ini ia belum mendapatkan pekerjaan. NKR dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.

No comments:

Post a Comment