Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon, Bantul mengamankan pelaku kasus
tindak pidana penipuan sepeda motor. Kedua aksi ini dilakukan pelaku
dengan motif ekonomi.
Kasus penipuan tersebut menimpa Wahyudi
(45), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang tertarik dengan tawaran
gadai motor lewat group di media sosial yang diunggah NKR (24) asal
Jakarta yang menetap di Jogokaryan.
"Dalam postingannya, NKR
berniat menggadaikan motornya senilai Rp2,5 juta. Korban tertarik dan
sepakat bertemu di Prancak Glondong, Desa Panggungharjo pada 14
Agustus," jelas Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto saat jumpa
pers di Polsek Sewon, Kamis (28/8/2025).
Kedua orang ini
menyepakati nilai gadai motor sebesar Rp2,5 juta. Kemudian oleh NKR uang
dari Wahyudi digunakan untuk menebus motor yang ternyata sudah dalam
kondisi digadaikan.
Usai proses pelunasan, keduanya menuju rumah
pelaku di Sonopakis, Ngestiharjo untuk penyelesaian administrasi. Pamit
untuk membeli materai, NKR membawa motor yang sudah digadaikan dan tidak
kembali.
"Pelaku NKR diamankan korban selang sehari berikutnya
dan dilaporkan ke kami. Dari pemeriksaan, diketahui motor yang
digadaikan pelaku dengan nopol AB-5076-OK merupakan motor sewa dari Al
Transport dengan alamat Kasihan," lanjut Rita.
Uang dari korban
menurut pelaku sudah dihabiskan untuk makan dan membeli rokok, karena
selama ini ia belum mendapatkan pekerjaan. NKR dijerat pasal 372 dan 378
KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara.
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Gadai Motor
Posted by Humas Polres Bantul on 11:20
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:20
0 komentar:
Post a Comment