Tarif, Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan SIM

Posted by tribratanewsbantul on 09:19


Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Bantul dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

- Senin - Kamis    : 08.00 - 11.00 Wib
- Jumat                 : 08.00 - 11.00 Wib
- Sabtu                 : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Tarif PNBP Biaya Administrasi SIM    


Biaya administrasi penerbitan SIM adalah Biaya yang dipungut sebagai biaya penerbitan SIM oleh Kantor Kas BRI atau Pembantu Bendahara Penerima dengan berpedoman pada ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republiki Indonesia, sebagai berikut :

Persyaratan Usia
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
    - 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
    - 20 Tahun untuk SIM B I;
    - 21 Tahun untuk SIM B II.

b.    Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
    - 20 Tahun untuk SIM A Umum;
    - 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
    - 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
b. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
- Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
c. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
- Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
- Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ash setempat yang Sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Perpanjangan SIM :
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar Foto copy;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Melampirkan Surat Keterangan Lulus Uji Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII, BI Umum, BII Umum;
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Persyaratan Pengalihan golongan SIM
a. Mengisi formulir pengajuan pengalihan golongan SIM;
b. Peserta Uji SIM telah memenuhi persyaratan Usia yaitu :
1). Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM B I; clan
- 21 Tahun untuk SIM B II.
2). Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah
- 20 Tahun untuk SIM A Umum;
- 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
- 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
 Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

c. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
d. Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
e. Melampirkan SIM yang akan dialihkan golongannya dan telah dimiliki paling rendah 12 bulan;
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B 11;
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
f. Pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum dilampiri dengan :
- Surat Bukti Lulus tes Psikologi;
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
g. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
h. Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
i.  Lulus Uji Teori;
j.  Lulus Uji Simulator;
k. Lulus Uji Praktik I dan II.

Persyaratan Perubahan data pengemudi :
- Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama bagi Pengemudi yang melakukan perubahan nama;
- Melampirkan SIM yang akan dirubah nama pemiliknya;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penggantian SIM Hilang :
- Mengisi formulir pengajuan pergantian SIM karena hilang;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) Lembar Foto Copy;
- Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari Kepolisian.
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penggantian SIM Rusak :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena Rusak;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Melampirkan SIM yang rusak;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
- Mengisi formulir pengajuan Mutasi SIM;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 Lembar Foto Copy;
- Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan di Mutasi;
- Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI.

Persyaratan Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM :
- Surat Bukti Putusan Pengadilan Negeri
- Surat Bukti berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan dari Pengadilan Negeri
- Mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang sah dan masih berlaku;
- Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
- Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
- Lulus Uji Teori;
- Lulus Uji Simulator;
- Lulus Uji Praktik I dan 11.

 Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Persyaratan dalam pelayanan penerbitan SIM Internasional meliputi :
- menunjukkan Kartu Tanda Penduduk  dan melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya;
- menyerahkan  pasfoto  berwarna  terbaru,  tampak  depan,  berpakaian  rapi,  dan berkrah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru;
- 1 (satu) buah Materai Rp. 6.000,- ; dan
- Kwitansi / bukti pembayaran biaya administrasi SIM Internasional.
- Untuk Perpanjangan SIM Internasional mekanismenya sama dengan SIM Internasional baru, tetapi SIM yang akan di perpanjang harus dilampirkan.

Satlantas Polres Bantul telah membuat standar pelayanan bagi pengguna layanan SIM. Bagi warga masyarakat yang akan menanyakan prosedur, mekanisme, profil penyelenggara layanan bisa melihat gambar berikut :

 



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:19

0 komentar:

CB