Penerbitan Surat Ijin Keramaian

Posted by tribratanewsbantul on 16:07

PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
A.   Dasar

Juklap kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  • Orkes Melayu / Band
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • Dan pertunjukan lain
B.   PERSYARATAN PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
1.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
  • Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
 2.    Ijin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
  • Surat Permohonan Ijin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
  • Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
 C.   INFORMASI PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API

Dasar Penerbitan ijin keramaian dengan menggunakan Kembang Api:
  1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
  2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli 1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
  3. Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
D.   PERSYARATAN PENERBITAN IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
1.    Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
  • Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
  • Jumlah dan Jenis Kembang api
  • Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
  • Identitas Penyala Kembang Api
  • Identitas Penanggung jawab Kegiatan
  • Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
2.    Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

E.    INFORMASI PENERBITAN  PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1.    Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2.    Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3.    Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4.    Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
5.    Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6.    Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

III.           INFORMASI PENERBITAN IJIN TINGGAL ORANG ASING

A.   PELAYANAN SURAT TANDA MELAPOR ( STM )
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 )
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2.    Pelayanan Surat Tanda Melapor ( STM ) bagi Masyarakat yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya
  • Fotocopy KTP Pelapor
3.    Adapun Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas
  • Penyerahan STM kepada Pelapor
4.    Sanksi hukum UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

A.   PELAYANAN SURAT KETERANGAN LAPOR DIRI ( SKLD ) Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

1.    Dasar :
Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari

4.    Sanksi hukum UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61
“Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

C.   Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10

2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:07

0 komentar:

CB