Sat Reskrim

SP2HP Sat Reskrim Polres Bantul

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diberikan oleh Penyidik kepada pihak yang tengah berperkara, guna mengetahui sejauhmana perkara tesebut ditangani oleh Penyidik yang bersangkutan, baik mengenai hambatan-hambatan yang dialami maupun hal-hal lainnya selama dalam proses penyidikan dilakukan.

Hal ini berguna agar pelapor dapat mengetahui perkembangan penyidikan yang kami lakukan. SP2HP diberikan/dikirimkan/diplubikasikan terhadap yang berberkara (Pelapor), selama proses penyidikan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga Berkas Perkara dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh JPU.

Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:36

0 komentar:

CB