Persyaratan SKCK


DASAR HUKUM

1. Juklap Kapolri No : Juklap/02/XII/95 tentang Perijinan giat masyarakat.

2. Perkap No. 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

3. PP no. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

4. Permenpan RBP No. 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan.

5. Permenpan RBP No. 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat.

6. Permenpan RBP No. 52 tahun 204 tentang pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah dilingkunagn instansi pemerintahan.

7. Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017tentang perubahan atas peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 1 tahun 2015 tentang pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata anteseden orang tersebut.

Bagi warga masyarakat Bantul yang akan mencari SKCK silahkan datang sendiri ke Mapolres Bantul atau bisa menfaatkan secara online (http://www.tribratanewsbantul.com/2017/04/saat-ini-polres-bantul-sudah-melayani.html), waktu pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 s/d 14.00 Wib kecuali hari Jumat dari Pukul 08.00 hingga 14.30 Wib dan Sabtu dari Jam 09.00 hingga 11.00 Wib.

Waktu yang diperlukan dalam memproses SKCK selambat-lambatnya 1 hari setelah surat permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menerima permohonan SKCK dan dinyatakan lengkap persyaratannya. Dengan catatan tidak bertepatan dengan pendaftaran CPNS.

Tempat pelayanan penerbitan SKCK dilaksanakan di loket pelayanan SKCK pada Sat Intelkam Polres dan Loket pelayanan Polsek.

Mekanisme / Prosedur Pembuatan SKCK




Tatacara Penerbitan SKCK bagi pemohon SKCK, sebagai berikut :
1. Mendaftar dan menyerahkan persyaratan termasuk sidik jari pada loket yang telah disediakan dengan membawa dokumen asli;
2. Mengisi formulir daftar pertanyaan;
3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas.

Persyaratan SKCK

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi WNI meliputi:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
2. Foto kopi paspor (bila akan keluar negeri);
3. Fotokopi kartu keluarga;
4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir;
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian rapi berkerah, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar).

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK meliputi:
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Foto Capy Akta Kelahiran.
4. Foto Copy Identitas Lain
5. Surat Rekomendasi dari Polsek.
6. SKCK Lama
7. Foto berwarha 4x6 sebanyak 6 lembar

Adapun syarat permohonan SKCK baru bagi  WNA meliputi
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau menanggung WNA;
2. Fotokopi paspor dengan menunjukan paspor asli;
3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning , berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

Selain melengkapi persyaratan SKCK tersebut diatas, SKCK yang diterbitkan oleh Polres harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polsek. Begitu juga SKCK yang diterbitkan oleh Polda harus harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polres. Demikian pula SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri harus dilengkapi dengan rekomendasi catatan kepolisian dari Polda. Dengan kata lain Rekomendasi catatan kepolisian bagi pemohon SKCK  dikeluarkan oleh satuan Intelkam tingkat bawah kepada satuan Intelkam tingkat atas.

Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000,-  yang berlaku sejak tanggal 6 Desember 2016.

Tips !. Agar mudah dalam mengurus SKCK di Polres, lebih baik terlebih dahulu anda mengcopy blangko pertanyaan dibawah ini kemudian diisi di rumah. Karena nanti di Polres Bantul anda akan disodorkan blangko yang sama guna melengkapi persyaratan penerbitan SKCK. Dengan begitu anda akan mudah mengisi blangko itu karena datanya telah anda siapkan dirumah sebelumnya (Tinggal Mencontek). Adapun Blangko tersebut sebagai berikut :

Blangko TIK dan Blangko Pertanyaan Silahkan Download disini.

Guna meningkan pelayanan Publik Sat Intel juga menyediakan kotak saran serta selalu melaksanakan survey kepuasan publik tiap hari kepada para pemohon.

Pengertian Pengertian  :

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b. Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang undangan.

c. Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disingkat Intelkam Polri adalah Intelijen yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

d. Rekomendasi Catatan Kepolisian adalah saran tertulis yang menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan catatan seseorang terkait dengan kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Kartu TIK adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.

f. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.

g. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Semoga Bermanfaat.

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal. Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait Pelayanan SKCK di Polres Bantul. (klik disini)

 

Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 08:46

1 komentar:

Admin said...

terimakasih atas info persyaratan SKCKnya ya

CB