Kegiatan penting ini
menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, yang
berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Turut
hadir dalam acara ini adalah Lurah Kalurahan Jagalan, Jogoboyo, serta
anggota Jaga warga, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam mendukung
hak-hak hukum masyarakat.
Aiptu Muh Syarifudin
menjelaskan bahwa partisipasinya dalam penyuluhan ini merupakan bentuk
dukungan Polri terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh
lapisan masyarakat. "Kehadiran kami di sini tidak hanya untuk
mengamankan kegiatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat,
khususnya warga Jagalan yang membutuhkan, memahami hak-hak mereka dalam
memperoleh bantuan hukum. Ini adalah wujud komitmen Polri dalam
mewujudkan keadilan sosial," ujar Aiptu Muh Syarifudin.
Dalam
penyuluhan tersebut, LBH Tentrem memberikan informasi detail mengenai
prosedur dan syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, serta
jenis-jenis kasus yang dapat dibantu. Anggota Jagawarga, sebagai
perwakilan masyarakat, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi bagi
warga lain yang mungkin belum mengetahui adanya fasilitas bantuan hukum
ini.
Inisiatif kolaboratif antara Polri,
pemerintah kalurahan, dan LBH ini diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara
memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.

0 komentar:
Post a Comment