Berbekal senjata api mainan dan gergaji, DAP (20) alias Sardjono warga Padukuhan Krobokan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, melakukan aksi pemerasan terhadap beberapa orang. Dalam aksinya tersebut pelaku menggasak barang berharga bernilai jutaan rupiah. Aksinya berakhir saat jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon membekuk pada Senin (05/02) di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Ryan Permana menjelaskan, DAP diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari beberapa korban pada Kamis (01/02) malam. Beberapa korban diantaranya Alfi Dio (17) warga Desa Baturetno Banguntapan, Hafira Ratna Puspita Hati (16) warga Mantra Yogyakarta dan Insan Saputra warga Desa Segoroyoso Kecamatan Pleret.
Diceritakan, pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB, Alfi bersama dua rekannya tersebut bermain di Komplek Stadion Sultan Agung Bantul sekedar untuk nongkrong. Saat asyik mengobrol tiba-tiba mereka didatangi DAP dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan nomor polisi AB 3840 QJ. Tanpa basa-basi dengan kata-kata kasar, DAP yang mengaku sebagai petugas keamanan SSA meminta secara paksa handphone dari tiga orang tersebut.
Dia (DAP) ngaku sebagai petugas keamanan SSA. Dia minta handphone sambil bawa senjata api mainan. Korban takut akhirnya menyerahkan benda-benda miliknya. Usai mendapatkan barang milik orban, pelaku langsung kabur,” ujarnya, Selasa pagi, saat menggelar Pers Realese di Mapolsek Sewon.
Ketiga korban yang menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta akibat tiga buah handphone digasak pelaku, itu pun langsung melapor ke Mapolsek Sewon. Bersama Tim Opsnal Polres Bantul, Unit Reskrim Polsek Bantul kemudian melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku yang sudah dikenali ciri-cirinya. Selang beberapa hari dari laporan, keberadaan DAP pun berhasil diendus hingga kemudian dilakukan penangkapan.
Dari pengakuannya, pelaku melancarkan aksinya di beberapa tempat dengan sasaran remaja. Khusus di Bantul, ia sudah beraksi di dua wilayah yakni Kecamatan Jetis dan Sewon. Sementara itu beberapa lokasi lainnya berada di wilayah Kota Yogyakarta. DAP yang merupakan anggota geng motor di Yogyakarta tersebut bakal dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KHUP tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan pelaku saat beraksi. Tiga buah handphone, 1 buah senjata api mainan, 1 buah gergaji yang digunakan pelaku untuk nakut-nakuti korban dan 1 bauh jaket jamper milik pelaku,” tandasnya. (Sihumas Polsek Sewon)
Polsek Sewon Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Petugas Kemanan
Posted by tribratanewsbantul on 09:21
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:21
0 komentar:
Post a Comment